Menanggapi kasus kubu Anies dan Ganjar, Gibran: Silakan gunakan cara yang sebenarnya

TEMPO.CO, Menanggapi kasus kubu Anies dan Ganjar, Gibran: Silakan gunakan cara yang sebenarnya  Solo – Calon presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terhadap perkara hasil Pilpres 2024 di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digugat kubu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD . Ia hanya mempersilakan mereka yang ingin menghadapi pemilu sesuai jadwalnya. Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini meminta kepada dua calon (paslon) 01 dan 03, jika ada hal-hal yang tidak dapat diterima, maka mereka punya cara masing-masing. Ia pun meminta keduanya menggunakan jalur-jalur yang ada untuk menghadapi pemilu. “Kalau ada yang tidak suka dengan cara 01 dan 03, mereka sudah punya caranya sendiri, silakan (lanjutkan),” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 25 Maret 2024.

Menanggapi kasus kubu Anies dan Ganjar, Gibran: Silakan gunakan cara yang sebenarnya  Disinggung soal alasan digelarnya pemilu lagi tanpa dirinya, Gibran justru menanyakan apakah pemilu benar-benar diulang dan jika inspektur kalah, kapan pemilu akan diulang hingga digelar pemilu berikutnya. . pemenangnya menang. Misalnya nanti diulangi, yang menang menang, mau ditanya lagi, ini diulang sampai menang, kata Gibran bertanya lagi.

Gibran kembali menegaskan, jika masih ada yang tidak disukai dari hasil pemilu, silakan gunakan saluran yang ada saat ini. “Juga, jika ada yang tidak kamu sukai, silakan buka saluran yang ada.” “Ada proses yang berbeda,” katanya. Tim Nasional Pemenangan (TPN) Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 23 Maret 2024. Ini akan menunjukkan dugaan kecurangan pada pemilu 2024. Anggota PHPU tersebut diperintahkan oleh Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Kubu Ganjar-Mahfud menilai sebaiknya Prabowo-Gibran didepak karena ada proses yang bertentangan dengan etik dan hukum. Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024. THN Anies-Muhaimin dipimpin oleh Ari Yusuf. Kubu Anies-Muhaimin berharap pemungutan suara baru bisa terlaksana tanpa Gibran sebagai wakil presiden nomor 2 saat ini. Sebab, mereka menilai pencalonan Wali Kota Solo sejak awal sudah bermasalah. Kontroversi pencalonan Gibran bermula dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas waktu pengangkatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Pemohon dalam hal ini adalah mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.