Menteri ESDM menyebut Bahlil telah membatalkan 2.051 izin pertambangan. TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.051 izin usaha pertambangan (IUP) sejak 2022. Selain itu, Arifin Tasrif juga menyebut ada 585 izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut. IUP diterbitkan dan dibatalkan. “Dari 2.078 IUP yang ditargetkan dibatalkan BKPM, hingga saat ini yang dibatalkan hanya 2.051 IUP – 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batubara karena melanggar hukum,” kata Arifin Tasrif saat ditemui Komisi VII DPR di Nusantara. . Gedung I DPR RI, Selasa 19 Maret 2024. Arifin Tasrif mengatakan, 27 IUP yang tidak dibubarkan tersebut antara lain 8 IUP di Aceh karena otonomi khusus, 12 IUP batal karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena alasan politik, 2 IUP habis masa berlakunya, 4 IUP dibatalkan sebanyak dua kali. Arifin Tasrif juga menyampaikan, terdapat 585 IUP yang dibatalkan Kementerian Investasi/BKPM per 14 Maret 2024. IUP yang dibatalkan tersebut meliputi 499 IUP mineral dan 86 IUP batubara. Namun baru 469 IUP yang masuk ke sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Sisanya 4 IUP dalam proses pemberhentian dan 112 IUP belum bisa ikut MODI karena masih wajib membayar PNBP,” ujarnya. Pencabutan IUP, dijelaskan Arifin Tasrif, disebabkan banyak hal, misalnya pemegang IUP dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang belum memenuhi kewajibannya sesuai sistem hukum.

TEMPO.CO, Menteri ESDM menyebut Bahlil telah membatalkan 2.051 izin pertambangan. TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.051 izin usaha pertambangan (IUP) sejak 2022. Selain itu, Arifin Tasrif juga menyebut ada 585 izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut. IUP diterbitkan dan…

Read More